Banner Pemprov

Keberatan Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum Marta Dinata Melawan Soroti Metode Hitung Kerugian Negara

Keberatan Dituntut 10 Tahun, Kuasa Hukum Marta Dinata Melawan Soroti Metode Hitung Kerugian Negara

Keberatan Dituntut 10 Tahun, Radiansyah SH Kuasa Hukum Marta Dinata Soroti Metode Hitung Kerugian Negara--Fadli

SUMEKS.CO,- Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 Kota Prabumulih, Marta Dinata, menyatakan keberatan atas tuntutan pidana 10 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui kuasa hukumnya, Radiansyah SH, pihaknya menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yang lebih ringan.

Dalam keterangannya usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Senin 30 Maret 2026, Radiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan memuat sejumlah keberatan mendasar terhadap tuntutan jaksa.

“Tentunya kami akan menyusun nota pembelaan terhadap tuntutan pidana 10 tahun tersebut. Kami menilai tuntutan ini lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, sehingga perlu dikaji kembali dari aspek keadilan,” ujar Radiansyah.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih: Ketua KPU Dituntut Lebih Berat Pidana 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Kasus Dana Hibah KPU Prabumulih Bukan Ranah Pidana Korupsi

Ia menyoroti salah satu poin penting dalam tuntutan jaksa, yakni metode penghitungan kerugian negara yang menggunakan pendekatan total loss. 

Menurutnya, metode tersebut tidak tepat jika diterapkan dalam perkara ini, karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.


Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih: Ketua KPU Dituntut Lebih Berat Pidana 10 Tahun Penjara--Doc sumeks.co

“Jaksa menggunakan metode total loss dalam menghitung kerugian negara. Padahal, berdasarkan fakta persidangan, metode tersebut tidak relevan. Seharusnya digunakan metode actual loss yang lebih mencerminkan kerugian nyata,” jelasnya.

Radiansyah juga menyebut bahwa dalam pledoi nanti, pihaknya akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak mendukung dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Ia bahkan menegaskan bahwa Marta Dinata tidak seharusnya dipersalahkan sebagaimana tuntutan yang diajukan.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Masriati SH MH, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Pilkada Prabumulih Bongkar Aliran Uang Jingle Pilkada, Saksi Akui Setor Uang ke PPK KPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: