Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pemkot Palembang Matangkan Program BSPS 2026, 1.000 Rumah Tak Layak Huni Segera Direhabilitasi

Pemkot Palembang Matangkan Program BSPS 2026, 1.000 Rumah Tak Layak Huni Segera Direhabilitasi

Pemkot Palembang Matangkan Program BSPS 2026, 1.000 Rumah Tak Layak Huni Segera Direhabilitasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat konsolidasi pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. 


Pemkot Palembang Matangkan Program BSPS 2026, 1.000 Rumah Tak Layak Huni Segera Direhabilitasi--

Program ini menyasar 1.000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan di Kota Palembang.

Hal ini terungkap dalam rapat teknis Pelaksanaan Kegiatan BSPS bersama jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait, Rabu 18 Februari 2026.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.

Rapat tersebut difokuskan pada sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar implementasi program berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.

BACA JUGA:Mulai 16 Februari 2026, Sirine dan Skylight Gedung Ledeng Pemkot Palembang Aktif Lagi

BACA JUGA:Beasiswa Program Prioritas, Strategi Pemkot Palembang Bangun ASN Profesional

Aprizal menjelaskan bahwa alokasi 1.000 unit BSPS yang diterima Palembang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujar Aprizal.

Ia menyampaikan, program BSPS merupakan bantuan stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap unit rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan sebesar Rp20 juta, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan huni, seperti perbaikan atap, lantai, dinding, sanitasi, dan struktur keselamatan bangunan.

Aprizal menerangkan, kriteria utama penerima bantuan meliputi, antara lain, termasuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki rumah kondisi tidak layak huni.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan UHC Awards 2026 Tingkat Madya

BACA JUGA:Pemkot Palembang Siap Sukseskan Haul dan Ziarah Kubra 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: