PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim
Permohonan Jaksa Diterima Hakim, PN Palembang Segera Gelar Sidang Penetapan Gugurnya Perkara H Halim--Fadli
SUMEKS.CO,- Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus resmi menerima surat permohonan penghentian penuntutan perkara, tindak pidana korupsi atas nama almarhum H Kms Abdul Halim Ali atau H Halim.
Permohonan tersebut, sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul wafatnya terdakwa sebelum proses persidangan mencapai tahap putusan sela.
Dengan diterimanya permohonan tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menjadwalkan sidang khusus dengan agenda pembacaan penetapan gugurnya perkara.
Sidang ini akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alur Lengkap Penghentian Penuntutan Perkara H Halim, Kejati Paparkan Proses Hukumnya
BACA JUGA:Prosesi Pemakaman Penuh Khidmat dan Haru, Ribuan Pelayat Antar Kepergian Almarhum H Halim
Perkara yang menjerat Haji Halim—sapaan terdakwa—merupakan kasus besar yang mencakup dugaan korupsi penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), suap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pemalsuan surat dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.
Namun proses hukum tersebut harus terhenti setelah terdakwa meninggal dunia pada Kamis, 22 Januari 2026, saat menjalani perawatan intensif.

Suasana sidang penundaan pembacaan putusan sela kasus HGU tol Tempino-Betung lantaran kondisi terdakwa H Halim kembali drop--Fadli
Juru bicara PN Palembang, Chandra Gautama dari rilis yang diterima Senin 26 Januari 2026 menjelaskan bahwa secara hukum, wafatnya terdakwa menyebabkan kewenangan negara untuk melakukan penuntutan pidana menjadi hapus.
Oleh karena itu, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan resmi yang menyatakan perkara tersebut gugur.
“Penetapan ini merupakan konsekuensi hukum yang diatur jelas dalam KUHAP dan KUHP. Karena terdakwa meninggal dunia, maka proses pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan,” jelas Chandra.
Chandra menguraikan, perkara ini pertama kali didaftarkan Jaksa Penuntut Umum di PN Palembang pada 26 November 2025 dan mulai disidangkan pada 4 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



