Banner Pemprov
Pemkot Baru

Palsukan 355 Data Kontrak Nasabah Fiktif, Oknum Surveyor Perusahaan Finance Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

Palsukan 355 Data Kontrak Nasabah Fiktif, Oknum Surveyor Perusahaan Finance Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara

WOW! Palsukan 355 Kontrak Nasabah Fiktif, Oknum Surveyor Perusahaan Finance Dituntut 4 Tahun Penjara--Fadli

SUMEKS.CO,- Kasus pemalsuan ratusan kontrak pembiayaan sepeda motor atau fidusia, menyeret nama salah satu perusahaan financial Palembang akhirnya memasuki babak tuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, secara resmi menuntut terdakwa bernama Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara selama 4 tahun atas perbuatannya memalsukan 355 kontrak kredit fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 19 Januari 2026, dengan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Pajero Sport Dakar Ultimate Terbaru 2026, DP Ringan Tenor Panjang

BACA JUGA:Simulasi Kredit Suzuki Carry Minivan 2025: Mobil Niaga yang Tampil Lebih Mewah dengan Harga yang Menarik

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider kurungan selama 80 hari.


JPU Kejati Sumsel memberikan salinan tuntutan pidana 4 tahun terdakwa kasus pemalsuan 355 kontrak nasabah fiktif--Fadli

JPU Kejati Sumsel memberikan salinan tuntutan pidana 4 tahun terdakwa kasus pemalsuan 355 kontrak nasabah--Fadli

Dalam fakta persidangan terungkap, Habib Dhia Rabbani yang merupakan karyawan outsourcing perusahaan finance Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier atau surveyor, diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para makelar tersebut antara lain berinisial K, BL, MF, FB, ZL, MV, T, serta YI.

Modus operandi yang digunakan terdakwa terbilang rapi dan sistematis, bahwa terdakwa dan para makelar menyiapkan data nasabah palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga foto dokumentasi rumah dan lokasi fiktif.

BACA JUGA:Over Kredit Mobil Tanpa Izin Leasing CSUL, Terdakwa Kasus Fidusia Divonis 1 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait