Banner Pemprov
Pemkot Baru

RESMI! Gubernur Sumsel Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara Mulai 1 Januari 2026

RESMI! Gubernur Sumsel Berlakukan Jalan Khusus Angkutan Batubara Mulai 1 Januari 2026

Mulai tahun 2026, Gubernur Sumsel Larang Truk Lalui Jalan Umum.-foto: dok-

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan, Selasa 30 desember 2025 siang.

 truk batu bara. foto: @putra138/sumeks.co.--

Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Selain untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Safari Natal 2025, Sumsel Adalah Rumah Besar Keberagaman

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Bersama Kapolda Sumsel Tinjau Kenyamanan dan Keamanan Perayaan Misa Natal

Gubernur Sumsel menegaskan persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah yang sederhana.

Syaratnya, seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.

“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.

Ia menekankan bahwa keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Kukuhkan Ribuan PPPK Paruh Waktu, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

BACA JUGA:Herman Deru Umumkan UMP Sumsel Rp3.942.963, Dewan Pengupahan Sumsel Sepakat Naik 7,10 Persen

Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait