Banner Pemprov
Pemkot Baru

Dukung Mobilitas Global, Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Legalisasi Dokumen ke Qatar

Dukung Mobilitas Global, Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Legalisasi Dokumen ke Qatar

Kemenkum Babel terus tingkatkan kualitas pelayanan hukum dengan memfasilitasi legalisasi dokumen lintas negara untuk pendidikan dan pekerjaan di Qatar.--

Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Guna mendukung mobilitas masyarakat Bangka Belitung ke luar negeri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan kegiatan Penyerahan Stiker Legalisasi yang digelar di Lobby Kantor Wilayah pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.

Penyerahan stiker legalisasi dilakukan oleh Bidang Administrasi Hukum Umum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, kepada pemohon atas nama Sri Rahayu.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa legalisasi merupakan proses pengesahan dokumen oleh pejabat atau instansi berwenang guna memastikan keaslian tanda tangan, cap, serta kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut.


“Proses legalisasi memastikan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum dan diakui secara internasional. Hal ini penting agar dokumen yang digunakan di luar negeri memiliki kekuatan hukum yang sama seperti di Indonesia,” ujar Kaswo.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Dukung Penguatan Akses Keadilan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum Berkualitas

BACA JUGA:Johan Manurung Pimpin Pelantikan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Babel 2025–2028

Adapun tiga dokumen yang dilegalisasi dalam kegiatan tersebut adalah:

  1. Terjemahan Ijazah,

  2. Fotokopi Transkrip Nilai, dan

  3. Fotokopi Sertifikat Pendidikan.

Ketiga dokumen tersebut dilegalisasi dengan tujuan negara Qatar, yang akan digunakan oleh pemohon untuk keperluan administrasi kuliah dan pekerjaan di negara tersebut.

Pemohon, Sri Rahayu, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pihak Kanwil Kemenkum Babel.
“Pelayanannya sangat baik, cepat, ramah, responsif, dan komunikatif. Saya merasa sangat terbantu dalam proses legalisasi dokumen ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa pelayanan legalisasi merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkum Babel dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen hukum lintas negara.

“Layanan legalisasi menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelayanan publik di bidang hukum. Kami terus berinovasi agar masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan mudah, cepat, dan transparan,” tutup Johan.

Melalui penerbitan tiga stiker legalisasi dengan tujuan Qatar ini, Kanwil Kemenkum Babel menunjukkan perannya dalam mendukung peningkatan mobilitas masyarakat ke tingkat internasional, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan hukum lainnya.


Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik di bidang hukum terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan global masyarakat Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait