Gegara Barang Ini, Dua Sekawan di Prabumulih Kompak Masuk Bui

Gegara Barang Ini, Dua Sekawan di Prabumulih Kompak Masuk Bui

Dua sekawan saat diamankan Polres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

Gegara Barang Ini, Dua Sekawan di Prabumulih Kompak Masuk Bui

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Meskipun sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkotika yang diringkus, masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan. 

Kali ini, pelakunya dua sekawan yakni Agus Tian Jaya (34) warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Andi Sunata (44), warga Perumnas Gunung Ibul, Griya Sejahtera 2, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu. 

Kemudian Kanit dan anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta rumah kediaman tersangka Andi Sunata pada Sabtu 27 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres OKU Amankan Sabu yang Disembunyakan Diatas Plafon Kamar

Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), berhasil ditemukan barang-bukti narkotika dan Andi Sunata yang sedang mengonsumsi narkoba dan saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku barang haram itu adalah milik Agus Tian Jaya.

"Kita sudah amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Hurairah, Selasa 30 Mei 2023.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa 34 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,18 gram, satu buah pirek kaca berikan pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,00 gram, 5 buah plastik klip bening.

Lalu, 15 buah plastik klip bening sisa pakai, seperangkat alat hisap bong, satu buah handphone warna biru dan satu buah kotak rokok merk gajah baru. 

BACA JUGA:Diupah Rp15 Juta, Kurir Narkoba Asal Muba Nekat Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan asal 114 Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Jo 132 Ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sementara di hadapan petugas, tersangka Andi Sunata mengaku barang haram narkotika itu adalah milik Agus yang dibelinya dari Desa Beringin, Kabupaten Muara enim. "Dia beli barangnya dari Desa Beringin pak," tukasnya.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: