H-3 Ramadan 1444 H, Tempat Hiburan di OKI Diimbau Tutup Sementara

H-3 Ramadan 1444 H, Tempat Hiburan di OKI Diimbau Tutup Sementara

Rumah makan di Kayuagung yang telah dipasang stiker Perda oleh Sat Pol PP Kabupaten OKI menyambut Bulan Suci Ramadhan. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendatangi sejumlah tempat hiburan, hotel dan tempat makan. 

Ini dilakukan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah yang masih hitungan hari saja. Yakni memberikan imbauan agar menutup sementara usahanya mulai H-3. 

"Iya, petugas kita telah mendatangi sejumlah rumah makan, hotel, cafe dan tempat hiburan untuk menutup usaha masuk puasa ini," kata Kasat Pol PP Kabupaten OKI, Abdulrahman melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantiton. 

Dijelaskan Mantiton, imbauan dari pihaknya adalah sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2021 sebagaimana pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan.

BACA JUGA:Menjelang Ramadan 1444 H, Harga Daging di Pasar Lematang Lahat Masih Stabil

"Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kekhusyukan bagi umat muslim yang menjalani ibadah puasa juga menjaga ketertiban umum di masyarakat khususnya di Kabupaten," terang Mantiton, Sabtu 18 Maret 2023.

Terutama tempat hiburan dan cafe-cafe harus tutup selama Bulan Suci Ramadan ini. Kalau untuk rumah makan pada bulan puasa nanti agar memasang tirai. Tetapi untuk sekarang ini masih sosialisasi. 

"Kegiatan ini baru dalam kota Kayuagung dulu, besok menyisir ke tempat hiburan, hotel serta rumah makan di Kecamatan Teluk Gelam dan Pedamaran," jelasnya. 

Masih kata dia, untuk sosialisasi tersebut pihaknya langsung menempelkan isi Perda ke dinding rumah makan, tempat hiburan dan hotel agar mereka dapat mematuhi aturan yang ada.

BACA JUGA:Wako Palembang Keluarkan Edaran, Selama Ramadan Tempat Hiburan Harus Tutup Jika Bandel?

"Jadi, nantinya apabila ada tempat usaha itu melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas," ujarnya. 

Mantiton menegaskan, apabila nanti masih ada tempat hiburan yang nekat membuka usaha selama Ramadan, maka akan ditutup paksa. Sementara rumah makan maupun restoran akan dilayangkan surat teguran tertulis terlebih dahulu. 

"Untuk hotel yang didatangi ada 12 hotel, 13 rumah makan, tiga tempat karaoke dan dua cafe. Semuanya sudah kita pasangi stiker Perda," tegasnya. 

Dia menambahkan, untuk kegiatan ini masih terus akan dilakukan, bukan hanya di Kayuagung saja, tetapi juga akan menyisir ke kecamatan lain seperti Teluk Gelam dan Pedamaran yang telah dijadwalkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: