Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Sosialisasi Teknis Pemsayarakatan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan

Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Sosialisasi Teknis Pemsayarakatan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan

Pegawai Lapas Kayuagung mengikuti sosialisasi Teknis Pemsayarakatan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan. --dok : sumeks.co

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melaksanakan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang pembentukan dan Tusi Unit Intelijen Pemasyarakatan (UIP). 

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, pada 6 - 7 Maret 2023, di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. 

Dalam kegiatan itu Lapas Kelas IIB Kayuagung diwakili Kepala Seksi Adm Keamanan dan ketertiban (Kamtib), Suparman.

"Kegiatan itu juga dibarengi dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan bersama LPPOM MUI Sumatera Selatan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, Selasa 7 Maret 2023.

BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Kunjungi Lapas Kayuagung, Puji SAE Manfaatkan Lahan Kosong

Diungkapkan Reza, kegiatan dihadiri 10 orang peserta yang berasal dari Divisi Pemasyarakatan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. 

Kemudian Sebanyak 26 orang peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya menyampaikan, mengenai sistem peradilan pidana merupakan sebuah sistem yang dibangun untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup yang selaras dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. 

“Sesuai dengan tujuan pembentukan hukum, penegakan hukum harus dapat dilaksanakan dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan memberikan rasa keadilan masyarakat dalam keseimbangannya dengan kepentingan umum," terangnya. 

BACA JUGA:Pegawai Lapas Kayuagung Ikuti Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham RI Secara Virtual

Lanjutnya, untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan tersebut, perlunya melaksanakan kegiatan intelijen guna menciptakan situasi yang kondusif serta sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Pada Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, sebanyak 26 UPT termasuk Kantor Wilayah telah dibentuk Unit Intelijen Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Ilham berharap agar anggota Unit Intelijen Pemasyarakatan mampu melaksanakan kegiatan dalam rangka pencegahan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban pada masing-masing satuan kerja. 

“Intelijen Pemasyarakatan kedepan diharapkan mampu menyajikan produk-produk intelijen melalui sistem jaringan pemasyarakatan dalam bentuk laporan guna informasi dalam penyusunan kebijakan pimpinan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: