Belum Dibayarkan, Ternyata Segini Dana Bantuan Parpol yang Seharusnya Diterima DPD II Partai Golkar Ogan Ilir

Belum Dibayarkan, Ternyata Segini Dana Bantuan Parpol yang Seharusnya Diterima DPD II Partai Golkar Ogan Ilir

Kader Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir saat mengikuti konsolidasi partai, baru-baru ini, di Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar Ogan Ilir.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sebagai partai dengan peraih suara terbanyak di Kabupaten Ogan Ilir pada saat Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar tentunya menerima bantuan partai politik tertinggi dari Pemkab Ogan Ilir.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Ogan Ilir, Irawan Bulhasan mengungkapkan, suara yang diraih Partai Golkar pada Pemilu Tahun 2019 lalu sebanyak 39.000.

"Per satu suara dikalikan Rp 4.954, totalnya jadi Rp 193.206.000 untuk Partai Golkar Ogan Ilir," terang Irawan, 17 Januari 2023.

Menurut Irawan, kegunaan dana bantuan Parpol ini ada ketentuannya. Dimana, 60 persen dana bantuan harus digunakan untuk pendidikan politik dari partai bersangkutan, sedangkan untuk 40 persennya untuk administrasi partai.

"Dana bantuan Parpol ini setiap tahun tidak berubah, selama lima tahun besarannya seperti itu," ungkapnya.

BACA JUGA:DPD Partai Golkar Ogan Ilir Pertanyakan Dana Bantuan Parpol Tahun 2022 Tak Dibayarkan Pemkab Ogan Ilir

Untuk mendapatkan dana bantuan Parpol, jelas Irawan, sebelumnya Parpol harus mengajukan proposal ke Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir. Dalam proposal tersebut harus dicantumkan kegiatan apa saja yang akan dilakukan partai.

"Kemudian, selain proposal, setiap Parpol juga harus menyertakan laporan dalam bentuk SPJ kegiatan tahun sebelumnya," paparnya.

Setelah pengajuan proposal dinyatakan lengkap, Badan Kesbangpol Kabupaten Ogan Ilir menyerahkan berkas ke Bupati Ogan Ilir untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu, Bupati menyerahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir untuk diverifikasi.

"Kalau sudah lengkap dan sesuai prosedur barulah diproses untuk pencairan," jelasnya.

Ditambahkan Irawan, biasanya pengajuan proposal dari Parpol sudah masuk pada bulan September setiap tahunnya, dan pada bulan November atau Desember sudah bisa dicairkan.

BACA JUGA:Ini Daftar 1.462 Peserta Dinyatakan Lulus Tes Tertulis Calon Anggota PPS, 16 Diantaranya Miliki Nilai Sama

Sebagaima diberitakan sebelumnya, bahwa dana bantuan untuk Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir belum dibayarkan Pemkab Ogan Ilir. Oleh karenanya, DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir akan mempertanyakan secara langsung terkait permasalahan tersebut.

"Kami akan pertanyakan ke Pemkab Ogan Ilir, kenapa dana bantuan Parpol tahun 2022 tidak dicairkan," tanya Ketua DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Endang PU Ishak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: