Unsri Terima 2.000 Calon Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP Tahun 2023

Unsri Terima 2.000 Calon Mahasiswa Baru Melalui Jalur SNBP Tahun 2023

Kampus Unsri di Indralaya, Ogan Ilir.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Proses penerimaan calon mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dimulai. Saat ini sedang berlangsung pengisian pangkalan data siswa sekolah (PDSS).

Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang akan melakukan penerimaan calon mahasiswa baru melalui beberapa jalur. 

Salah satu yang dilakukan Unsri Palembang unguk mendapatkan mahasiswa baru yakni melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). 

Pada tahun 2023 ini, Unsri Palembang merencanakan menerima sekitar 20 persen atau sekitar 1.600-2.000 calon mahasiswa baru melalui SNBP dari jumlah penerimaan keseluruhan calon mahasiswa. 

BACA JUGA:Juliana, Perempuan Pertama dari Suku Anak Dalam Pendampingan Baznas Kuliah Sampai ke Perguruan Tinggi

Dikutif dari akun instagram unsri.ac.id, Wakil Rektor I Unsri Palembang Zainudin Nawawi menyatakan saat ini baru tahap pengisian pangkalan data siswa sekolah (PDSS). 

Dalam pengisian PDSS ini, sekolah diberikan waktu selama satu bulan, terhitung mulai 9 Januari 2023 - 9 Februari 2023.

Dimana, pada 8 Januari 2023 sudah dilakukan penetapan siswa eligible oleh sekolah. Setelah PDSS, siswa melakukan pendaftaran SNBP, yaitu dengan memilih program studi dimulai 14 Februari hingga 28 Februari 2023. 

Siswa eligible adalah siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP. 

BACA JUGA:5 Program Kekhususan Pada Fakultas Hukum UNSRI, Calon Mahasiswa Hukum Wajib Tahu

Tiap sekolah mempunya kuota yang berbeda untuk menetapkan siswa eligible SNBP. Kuota sekolah itu tergantung pada akreditasi sekolah masing-masing.

SNBP tahun 2023 dikelola oleh Tim Nasional SNBP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa biaya apapun. 

Jika berdasarkan seleksi prestasi ini ada yang melakukan kecurangan, akan dikenakan sanksi, baik pihak sekolah maupun siswa yang bersangkutan.

Sanksi bagi yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: