Revisi RTRW Mandat UU

Revisi RTRW Mandat UU

SA Supriono memberikan keterangan pers usai pembukaan konsultasi publik RTRW Pemprov Sumsel, Selasa 15 November 2022 di Ballroom Hotel Santika Premier Bandara. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pekerjaan Umum-Bina Marga dan Tata Ruang (DPU-BMTR) Sumsel bersama dengan ICRAF Indonesia melanjutkan kembali revisi RTRW dengan mengadakan Konsultasi Publik untuk kedua kalinya pada Selasa, 15 November 2022 di Santika Premier Bandara, Palembang.

Konsultasi Publik ditujukan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, terkait muatan RTRW Provinsi Sumsel yang akan semakin melengkapi rencana pengembangan wilayah beserta potensi dan memastikan selarasnya daya dukung sumber daya alam.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ir SA Supriono, mengatakan  bahwa dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa menuntut pemerintah untuk selalu bisa beradaptasi dan terus menerus melakukan penyesuaian regulasi, dengan memperhatikan sumberdaya alam yang ada dan daya dukung lingkungannya terhadap laju pembangunan yang kita rencanakan. Oleh karena itu sesuai dengan mandat UU serta ketentuan yang berlaku kita diperbolehkan untuk merevisi RTRW,” kata Supriono dalam sambutannya.

RTRW merupakan dokumen perencanaan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan ruang yang baik dan efisien, imbuh Supriono. Dia juga menghimbau semua pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi data dan informasi dari masing masing sektor sehingga dapat mewujudkn rencana tata ruang wilayah yang aman dan nyaman untuk semua.

BACA JUGA:Konsultasi Publik KLHS Perubahan RTRW Sumsel, Gali Isu Strategis

Supriono mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan dokumen rencana RTRW.  “Pemerintah provinsi juga mengapresiasi dukungan ICRAF yang membantu secara teknis dan keilmuan untuk memastikan pembangunan kita berkelanjutan,” tambahnya.

Dikatakannya, revisi RTRW merupakan mandat undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali. RTRW yang direvisi oleh pemprov adalah produk undang-undang yang telah berumur 25 tahun.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUBMTR Sumsel Ardani Saputra ST MM menyatakan keseluruhan kegiatan revisi RTRW harus selesai pada tahun ini. "Oleh karena itu akan ada juga pendampingan teknis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk memastikan proses yang sedang dilaksanakan oleh Pemprov Sumatera Selatan berada pada jalur yang tepat.”

Sebelumnya pada bulan Agustus, konsultasi publik pertama diselenggarakan dan dihadiri oleh perwakilan 17 kota/kabupaten. Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan sosialisasi rencana untuk meninjau kembali formulasi RTRW untuk disesuaikan dengan perkembangan wilayah provinsi pada bulan Juli. Hal ini juga dimandatkan dalam UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

BACA JUGA:Ini Tahapan KLHS Perubahan RTRW

Rencana peninjauan ini akan melibatkan hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) karena RTRW adalah landasan penting bagi pembangunan daerah. Rencana revisi ini akan diselenggarakan oleh DPU-BMTR. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) melaksanakan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW. Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Kelautan akan mengambil peran pendukung pelaksanaan kegiatan.

ICRAF Indonesia terlibat dalam proses revisi RTRW Provinsi Sumsel melalui proyek aksi Sustainable Landscapes for Climate-Resilient Livelihoods atau Land4Lives, yang telah bermitra dengan Pemprov dan bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola bentang lahan, peningkatan penghidupan tahan iklim, penguatan ketahanan pangan, dan memperkuat mitigasi/adaptasi perubahan iklim.

Land4Lives adalah proyek riset aksi kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kanada yang dilaksanakan oleh ICRAF di tiga provinsi, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Feri Johana dari ICRAF Indonesia turut hadir pada kegiatan Konsultasi Publik kedua ini mengatakan Land4Lives mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Provinsi Sumsel dalam penguatan dan  penyusunan kerangka rencana tata kelola ruang dan wilayah untuk memastikan tantangantantangan dalam  pembangunan dapat direspons sesuai dengan daya dukung sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah provinsi Sumatera Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: