Ingin Membuat SKCK? Begini Alur dan Persyaratan Pembuatannya

Ingin Membuat SKCK? Begini Alur dan Persyaratan Pembuatannya

Petugas sedang memberikan pelayanan kepada pemohon SKCK.-Dheny Wahyudi-

LULUSAN perguruan tinggi atau sekolah menengah sederajat, yang ingin terjun ke dunia kerja atau melanjutkan pendidikan sering kali diminta untuk meyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Apa sih SKCK? SKCK sendiri diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam tindak kriminalitas atau kejahatan. 

Penerbitan dokumen SKCK dapat dilakukan oleh Kantor Polisi Sektor (Polsek), Polisi Resort (Polres), Polisi Resort Kota (Polresta), Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) dan Polisi Daerah (Polda) sesuai domisili pemohon dan keperluan.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol Yulianto, mengatakan ada beberapa persyaratan untuk pembuatan SKCK. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan KTP Digital untuk PNS-Non ASN

“Persyaratan yang dibutuhkan foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy Akte Kelahiran, foto copy Rumus Sidik Jari, pas foto 4x6 back ground merah, mengisi blangko daftar pertanyaan dan TIK,” jelas Kompol Yulianto. 

Kemudian, setelah semua berkas lengkap pemohon langsung menuju ke tempat pembuatan sidik jari. 


Pengambilan sidik jari pemohon SKCK.-Dheny Wahyudi-

"Pembuatan sidik jari, sekitar 10 – 15 menitp selesai," ujar Kompol Yulianto. 

Selanjutnya pemohon SKCK mengisi blanko daftar pertanyaan dan kartu TIK yang blankonya ada di depan lokasi pembuatan SKCK.

Setelah melengkapi semua persyaratan dan mengisi blanko, pemohon menyerahkan formulir serta persyaratan kepada petugas Polri untuk diteliti kelengkapan. 

“Waktu penerbitan hanya 15 menit usai berkas diterima dan dinyatakan lengkap,” tambah Kompol Yulianto.

BACA JUGA:Luncurkan Program Aduhai, Polsek Kertapati Tekan Curanmor

Lalu, pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKCK sebesar Rp30.000 di loket yang telah disediakan. Dan, terakhir pemohon menunggu proses penerbitan SKCK selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: