Banner Pemprov
Pemkot Baru

Awas, Jangan Terlewatkan Pendataan Tenaga Non ASN hingga 30 September

Awas, Jangan Terlewatkan Pendataan Tenaga Non ASN hingga 30 September

Isi dan lengkapi data di portal ini untuk pendataan Non ASN.-foto:doksumeksco-

JAKARTA, SUMEKS, CO -  Pendataan tenaga non ASN sempat bikin ketar-ketir tenaga honorer di seluruh Indonesia. Karena pemerintah akan menghapus dan melarang pemda  melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Bagi yang termasuk kreteria , tenaga non ASN masih ada waktu untuk melengkapi hingga 30 September 2022.

Namun, ada kreteria pekerjaan yang tidak termasuk dalam proses ini, yaitu:

- Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing

- Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021,

- Badan Layanan Umum (BLD),

- Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

 Sedangkan yang termasuk masih ada waktu untuk mendaftarkan dan melengkapi data melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.BKN.go.id/.  Dalam proses ini ada dua tahapan, prafinalisasi dan finalisasi datan.

Tahap prafinalisasi Menpan menerbitkan surat MENPAN-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, agar pemda segera melakukan dan lengkapi pendataan non ASN hingga 30 September 2022 ini.

Dalam proses prafinalisasi ini, tenaga non-ASN diminta memastikan ke admin masing-masing instansi apakah sudah mendaftarkan data mereka. 

Karena jika belum maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi". Laporkan saja ke instansi masing-masing

Sebelum login ke portal tersebut, sebaiknya siapkan beberapa dokumen yaitu: 

- Kartu tanda penduduk (KTP) atau Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Kartu keluarga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: