Punya Pengacara Baru, Bharade E Setuju Jadi Justice Collaborator

Punya Pengacara Baru, Bharade E Setuju Jadi Justice Collaborator

Bharada E atau Bharada Eliezer. Foto: JPNN--

JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menunjuk penasihat hukum baru untuk menjalani kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Melalui pengacara barunya, Bharada E sepakat menjadi justice collaborator (JC).

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya dianggap sebagai saksi kunci kasus kematian Brigadir J, meskipun telah dinyatakan sebagai tersangka. Dalam konteks hukum, Bharada E dianggap layak mendapat perlindungan.

BACA JUGA:Andreas Nahot Silitonga Mengundurkan Diri Sebagai Kuasa Hukum Bharada E

“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).

Deolipa mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E sudah menceritakan semua peristiwa yang diketahuinya.

“Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami,” kata Deolipa.

“Sehingga kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pengacara Bharada E: Silahkan Buktikan Kalau Klien Kami Cuma Tumbal

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia diketahui sebagai penembak langsung Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).

Andi menuturkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 42 saksi termasuk beberapa saksi ahli.

Penyidik juga telah melakukan uji balistik, termasuk telah menyita sejumlah barang bukti. Seperti alat komunikasi, CCTV, dan lainnya. “Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup,” jelas Andi. (jawapos)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: