APBD Perubahan OKI 2026 Fokus pada Program Berdampak
Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Sementara itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp66,93 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) audited BPK RI. Pemanfaatannya akan diarahkan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembiayaan daerah dalam perubahan anggaran.
Dengan komponen tersebut, total Belanja Daerah dalam rancangan perubahan diproyeksikan sebesar Rp2,561 triliun.
Pemkab OKI menegaskan bahwa besarnya anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah hasil yang dihasilkan dari setiap belanja dan manfaatnya bagi masyarakat.
Tak Sekadar Mengejar Serapan
Muchendi meminta perangkat daerah meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Serapan, menurut dia, tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan APBD.
BACA JUGA:Pemkab OKI dan DJKN Sepakati Optimalisasi Aset dan Piutang Daerah
BACA JUGA:Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemkab OKI Hadirkan Ruang Kebersamaan bagi Masyarakat
“Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan menghindari belanja yang tidak memberikan manfaat yang jelas,” tegasnya.
Karena itu, setiap program dan kegiatan harus diarahkan pada pencapaian output dan outcome yang telah ditetapkan. Belanja yang tidak memiliki urgensi dan manfaat yang jelas perlu dihindari agar ruang fiskal dapat difokuskan pada kebutuhan yang lebih prioritas.
Pengendalian dan pengawasan internal juga akan diperkuat untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan, efisien, transparan, dan akuntabel.
Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Muchendi mengatakan keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
BACA JUGA:Aduan Warga Capai 608 Kasus, Pemkab OKI Perkuat Respons Aduan Publik
BACA JUGA:Sinergi Pemkab OKI dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS berlangsung secara objektif dan konstruktif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
