Eks Karyawan PBT Desak Perusahaan Lunasi Hak Pekerja
DEMO : Puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.--
BACA JUGA:Tim Karate Polres Muara Enim Sabet 2 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Kapolda Cup 2026
Setelah sekitar satu jam berorasi, perwakilan massa diterima dalam rapat mediasi yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Muara Enim Drs H Risman Effendi, di Ruang Rapat Serasan Sekundang.
Mediasi turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, Sekretaris Satpol PP Andrille Martin, serta perwakilan PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Dalam forum tersebut, pihak pekerja menolak skema penyelesaian yang sebelumnya disampaikan perusahaan dan mengusulkan pembayaran hak pekerja dilakukan secara bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan mulai akhir Juli 2026 hingga seluruh kewajiban perusahaan terpenuhi.
BACA JUGA:TKD Menurun, Pembangunan Gedung KJSU RSUD HM Rabain Muara Enim 10 Lantai Ditunda
BACA JUGA:TKD Menurun, Pembangunan Gedung KJSU RSUD HM Rabain Muara Enim 10 Lantai Ditunda
Mereka meminta skema tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memiliki kekuatan hukum dan memuat sanksi apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan HR PT Pusaka Bumi Transportasi Andri Kandi Putra, mengakui perusahaan mengalami kesulitan keuangan sejak Maret 2025 sehingga berdampak pada belum terpenuhinya hak-hak sekitar 200 pekerja. "Persoalan tersebut dipengaruhi kondisi keuangan dan tata kelola internal perusahaan," ujar Andri.
Andri memastikan seluruh aspirasi pekerja, termasuk usulan pembayaran Rp15 juta per bulan, akan disampaikan kepada manajemen pusat PT PBT di Jakarta untuk diputuskan.
BACA JUGA:2 Pria Paruh Baya di Muara Enim Ditangkap Bersama Banyak Barang Bukti Sabu
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tiket Perjalanan Dinas, Oknum ASN Dispora Palembang Divonis Hanya 1 Tahun Penjara
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS) Yudhi Wibowo, menjelaskan bahwa jaminan pelaksanaan berupa bank garansi memang tersedia.
"Namun, penggunaannya hanya dapat dilakukan sesuai persyaratan yang berlaku, seperti berakhirnya kontrak kerja, wanprestasi, atau belum dipenuhinya kewajiban perusahaan terhadap pekerja," bebernya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim Eddy Irson, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan eks karyawan merupakan hak normatif pekerja.
BACA JUGA:Eksepsi Kandas, Jaksa Siapkan Saksi dan Ahli di Sidang Korupsi Irigasi Lemutu Muara Enim
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


