Banner Pemprov

Kejari OKI Masih Lengkapi Administrasi Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar

Kejari OKI  Masih Lengkapi Administrasi Dugaan Korupsi Transaksi Ebatara Pos Rp4,6 Miliar

Penyidik Polres OKI lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kantor Pos Cabang Air Sugihan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

"Ternyata melainkan sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Nomor:23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 Tanggal 9 Juni 2026, penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Kas Dan Transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah BTN itu ditahun 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.673.718.063,28," bebernya.

Kasi Intelijen menegaskan, atas kejadian itu, terhadap tersangka AAM disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a,c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Kejari OKI Limpahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi KUR Tambak Udang Rp9,5 Miliar ke PN Palembang

BACA JUGA:Kejari OKI Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Bank Syariah, Rugikan Rp9, 5 Miliar

"Dalam kasus ini tersangka AAM, Penuntut Umum melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intelijen. 

Penahanan untuk tersangka ini terhitung mulai tanggal 19 Juni 2026 s/d 08 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print1014/L.6.12/Ft.1/06/2026 a.n. tersangka AAM.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir terus mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar Masyarakat Ogan Komering Ilir dapat sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan," tukasnya. 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait