Banner Pemprov

Kurangi Volume Sampah, Pemkab Muara Enim Perketat Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kurangi Volume Sampah, Pemkab Muara Enim Perketat Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai

Bupati Muara Enim, H Edison--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM mulai memperketat pembatasan dan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh mini market, retail, swalayan hingga toko yang beroperasi di wilayah Kabupaten MUARA ENIM

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 600.4.15/15/DLH-II/2026 tentang Pembatasan dan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai.

Bupati Muara Enim H Edison, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan Pemakaian Kantong Plastik sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pengurangan timbulan sampah plastik di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Buang Sampah Sembarang, Tak Mampu Bayar Denda, Bisa Ganti Sanksi Sosial

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Resmikan Bank Sampah Mobile, Sampah Kini Bisa Jadi Tabungan

"Pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah plastik yang semakin meningkat," ujar Bupati Edison, Senin 18 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha diwajibkan membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan tidak lagi menyediakannya bagi konsumen. 

Sebagai gantinya, pelaku usaha diminta menyediakan alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti tas belanja guna ulang maupun kantong non plastik.

BACA JUGA:Besaran Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang, Berlaku Hari Ini!

BACA JUGA:Ratu Dewa Instruksikan DLH Palembang: Siap Jemput Sampah Besar ke Rumah Warga, Call Center 08117422001

Selain itu, pengelola usaha juga diwajibkan mengimbau konsumen untuk membawa tas belanja sendiri saat berbelanja serta memasang pemberitahuan atau himbauan pengurangan penggunaan kantong plastik di lokasi usaha masing-masing.

Bupati Edison menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mulai menerapkan pola hidup ramah lingkungan dalam aktivitas sehari-hari.

"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi lingkungan Muara Enim yang lebih sehat dan berkelanjutan,"tegasnya.

BACA JUGA:Besaran Denda dan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang, Berlaku Hari Ini! 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: