Banner Pemprov

Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truk Fuso yang Terlibat Lakalantas di Tol Palindra Sebagai Tersangka

Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truk Fuso yang Terlibat Lakalantas di Tol Palindra Sebagai Tersangka

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, didampingi Kasat Lantas, IPTU Dede Supria Yovi, S.H, M.Si, serta Kanit Gakkum, IPDA Gandhi Prianata, menunjukkan barang bukti truk fuso yang dikendarai tersangka saat terlibat Lakalantas di Tol Palindra.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir menetapkan sopir truk fuso, MS, 20 tahun, sebagai tersangka kasus Lakalantas di Tol Palindra yang menewaskan tiga korban meninggal dunia.

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Merangin, Jambi, dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K menjelaskan, sesuai dengan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tersangka terancam pidana selama 3 tahun.

"Atau denda paling banyak Rp 75 juta," ujar Kapolres didampingi Kasat Lantas, IPTU Dede Supria Yovi, S.H, M.Si, serta Kanit Gakkum, IPDA Gandhi Prianata, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ogan Ilir, pada Selasa, 5 Mei 2026 sore. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Berhasil Temukan Mobil dan Sopir Truk Fuso yang Terlibat Lakalantas di Tol Palindra

BACA JUGA:Polisi Kantongi Data Pemilik Truk Fuso yang Terlibat Lakalantas di Tol Palindra, Diburu Hingga ke Jambi

Kapolres menjelaskan, adapun Pasal 312 UU Nomor 2009 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan/atau tidak memberikan pertolongan kepada korban, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.

"Jadi, usai terlibat kecelakaan, truk fuso ini justru melarikan diri ke arah Jambi. Alasan pengemudi, karena takut," terangnya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dimiliki oleh Tol Palindra, petugas Satlantas Polres Ogan Ilir pun, melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi. 

"Berkat kerjasama dengan Satlantas Polres Batanghari, Jambi, petugas berhasil menemukan kendaraan beserta sopirnya. Lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, polisi pun tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," tuturnya. 

BACA JUGA:Lakalantas di Tol Palindra, 3 Orang Meninggal Dunia, Satlantas Polres Ogan Ilir Kejar Mobil Fuso yang Kabur

BACA JUGA:Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Pendampingan dan Tangani Lakalantas di Tol Palembang-Betung

Akan tetapi, barang bukti truk fuso hino warna hijau Nopol BH 8127 FW yang dikemudikan tersangka saat kejadian, telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang meninggal dunia pada kecelakaan maut, yang terjadi di Tol Palindra, Kabupaten Ogan Ilir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait