Banner Pemprov

Kejari OKI Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Bank Syariah, Rugikan Rp9, 5 Miliar

Kejari OKI Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KUR Bank Syariah, Rugikan Rp9, 5 Miliar

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi KUR Bank Syariah dilakukan tahap II di Kejari OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ketiga tersangka SS, tersangka Ln, tersangka Sn, Penuntut Umum melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung selama 20 hari kedepan," terangnya. 

Yakni mulai terhitung 04 Mei 2026 sampai dengan 23 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-666/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka SS Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-670/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Ln Jo Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-668/L.6.12/Ft.1/05/2026 a.n Tersangka Sn. 

BACA JUGA:Siap-Siap! Hari Ini Dua Terdakwa Korupsi Suap Fee Pokir Kabupaten OKU Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

BACA JUGA:Hakim Soroti Proyek BLK Prabumulih “Amburadul Sejak Awal”, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp7,2 Miliar Terkuak

Masih kata Kajari, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), maka tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan Berkas Perkara dan menyerahkan Surat Dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Klas I A Khusus.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten OKI terus mendukung Kejaksaan Negeri OKI khususnya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi agar masyarakat OKI dapat sejahtera dan perekonomian dapat terus bertumbuh dan berkelanjutan," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait