Penataan Kabel Semrawut Mendesak, Pemkab OKI Libatkan Operator
Rapat Koordinasi Pengentasan Blank spot dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi di Kantor Bupati OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dalam regulasi itu, pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan secara bersama dengan biaya yang wajar, melalui skema pembiayaan dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab OKI juga merancang relokasi jaringan kabel dari udara ke bawah tanah melalui sistem ducting. Skema ini dinilai lebih aman, rapi, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Viral, Maling Kabel Jembatan Musi VI Palembang Dikepung Warga Terjun ke Sungai Musi
BACA JUGA:Rumah Mewah di Kayuagung Nyaris Terbakar, Diduga Korsleting Kabel AC
“Seiring rencana pembangunan pedestrian di kawasan Kota Kayuagung, jaringan kabel udara akan direlokasi ke bawah tanah secara bertahap,” kata Adi.
Sebelumnya, Bupati OKI H Muchendi Mahzareki turut menyoroti kondisi kabel utilitas dan media luar ruang yang dinilai semrawut dan mengganggu kenyamanan publik.
Menindaklanjuti arahan Presiden Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Muchendi mengatakan pemerintah daerah akan lebih serius dalam menata ruang publik.
“Kabel-kabel listrik seliweran, semrawut. Ini harus dibenahi,” ujarnya.
BACA JUGA:Ini Panduan Terbaru Ngecas HP tanpa Risiko, Perhatikan Kabel Sampai Stop Kontak
BACA JUGA:Curi Kabel Tower di Palembang, Dua Pelaku Mengaku Hasilnya untuk Judol dan Beli Narkoba
Menurut Muchendi, penataan kota yang tertib dan rapi tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga memperkuat daya tarik daerah, termasuk sektor pariwisata.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan terwujudnya tata kota yang lebih aman, tertib, dan modern, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


















