Besok Pemkab OKI Salurkan Rp49,7 Miliar THR PNS dan PPPK

Besok Pemkab OKI Salurkan Rp49,7 Miliar THR PNS dan PPPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI, Farlidena Burniat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"TPP untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan. Besaran TPP bervariasi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait penyaluran THR sendiri masih menunggu regulasi pemerintah pusat, yaitu menunggu petunjuk Menteri Keuangan. 

Dalam hal penyaluran THR sesaui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara Pensiunan dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: