Kejari OKI Buka Lelang Kendaraan, Cek Persyaratannya
Kendaraan yang dilelang Kejaksaan Negeri OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
"Tempat lelang yakni di KPKNL Palembang Jalan Kapten A Rivai," ujarnya.
Masih kata Rido, adapun persyaratan untuk mengikuti lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website portal.lelang.go.id. sehingga syarat dan ketentuan tata cara mengikuti lelang bisa dilihat di alamat website diatas.
"Objek yang dilelang bisa menghubungi panitia untuk dilihat di Kantor Kejari OKI," ucap Rido.
BACA JUGA:Tak Mau Hartanya Dilelang Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya Sudah 2 Kali Cicil Kerugian Negara
BACA JUGA:Aset Hutan Kota Sah Milik Pemkab OKI, Kejari OKI Menang Kasasi MA
Lebih lanjut dikatakan Rido, untuk item kendaraan yang dilelang adalah kendaraan mobil jenis Toyota Avanza tahun 2005 warna hitam metalik.
Dibuka nilai limit Rp 21.263.000. Lalu ada mobil Isuzu Panther tahun 1995 warna hitam, dibuka dengan nilai limit Rp 5. 026.000.
Kemudian, ada kendaraan sepeda motor Supra 125 warna hitam tahun 2012 dibuka nilai limit Rp 641.000.
"Item yang lelang lainnya ada scrap atau besi tua kendaraan mobil dan sepeda motor. Mengenai dokumen dari yang lelang ini ada STNK. Peserta lelang bisa mengecek barang yang dilelang di Kejari OKI," jelasnya.

--
BACA JUGA:Pendampingan Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Rp 539 Juta
BACA JUGA:Kejari OKI Gagalkan Aksi Jaksa Gadungan, Bupati Muchendi Apresiasi Langkah Tegas
Disampaikan Rido, peserta lelang bisa mengetahui kendaraan yang akan dibelinya. Panitia standby dari pagi hingga sore apabila peserta hendak melihat kendaraan yang dilelang.
"Kepada masyarakat yang hendak mengikuti lelang dipersilakan. Dan apabila ingin melihat kendaraannya kami panitia juga siap," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


