Banner Pemprov

Mediasi Jadi Solusi Efektif, DJKI Tuntaskan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual dalam Lima Tahun

Mediasi Jadi Solusi Efektif, DJKI Tuntaskan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual dalam Lima Tahun

Kemenkum Babel Apresiasi DJKI, 104 Sengketa KI Berhasil Diselesaikan Secara Damai--

JAKARTA, SUMEKS.CO- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat upaya perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui mekanisme penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengoptimalkan layanan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran Kekayaan Intelektual (e-Pengaduan).

Dalam kurun waktu lima tahun, sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI berhasil menyelesaikan sebanyak 104 sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting dalam menciptakan iklim perlindungan kekayaan intelektual yang sehat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang dialog yang lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah.

Data DJKI menunjukkan bahwa sengketa yang paling banyak dimediasi berasal dari bidang hak cipta dan merek. Hingga 20 Mei 2026, tercatat terdapat 11 permohonan mediasi, dengan satu perkara telah selesai dan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

BACA JUGA:Blokir 1.004 Situs Bajakan Sepanjang 2025-2026, Situs Film dan Komik Bajakan Mendominasi Pelanggaran Hak Cipta

BACA JUGA:Perkuat Regulasi Hak Cipta, DJKI Dalami Sistem Royalti Bersama UK IPO di London

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana strategis dalam mempercepat proses penyelesaian sengketa secara transparan dan terukur.

“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, seluruh tahapan mediasi dapat dilakukan secara efektif, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan berita acara hasil mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses penegakan hukum tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arie.

Masyarakat yang ingin mengajukan mediasi dapat mengakses layanan tersebut melalui situs pengaduan.dgip.go.id. Pemohon diwajibkan melengkapi data diri, menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran, serta mengunggah dokumen pendukung dan bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, DJKI akan menunjuk mediator tersertifikasi yang berasal dari DJKI maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Mediator kemudian akan memfasilitasi proses pramediasi, klarifikasi para pihak, hingga penyusunan perjanjian perdamaian apabila tercapai kesepakatan. Seluruh proses tersebut ditargetkan selesai dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Melalui pendekatan mediasi, para pihak dapat memperoleh solusi yang lebih cepat dan saling menguntungkan tanpa harus menjalani proses litigasi yang panjang dan memakan biaya besar. Karena itu, DJKI terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah dan keadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan DJKI dalam menyelesaikan ratusan sengketa KI melalui jalur mediasi.

Menurut Johan, capaian tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha, kreator, inovator, dan pemegang hak kekayaan intelektual.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait