Banner Pemprov

Restorative Justice dalam KUHP Baru Jadi Sorotan, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Peran Posbankum Desa-Kelurahan

Restorative Justice dalam KUHP Baru Jadi Sorotan, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Peran Posbankum Desa-Kelurahan

KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Dalami Konsep Restorative Justice--

Dengan pemahaman yang baik mengenai konsep restorative justice, para pengelola Posbankum dan paralegal dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah yang lebih damai dan bermartabat.

"Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh akses informasi dan bantuan hukum secara lebih mudah, termasuk memahami alternatif penyelesaian sengketa yang berorientasi pada pemulihan keadilan," tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menilai materi yang diberikan sangat relevan dengan tugas pembinaan hukum di daerah.

BACA JUGA:Momentum Iduladha 1447 H, Kanwil Kemenkum Babel dan KemenHAM Babel Perkuat Kebersamaan

BACA JUGA:Jadi Contoh, Kemenkum Babel Dorong Transformasi JDIH Digital untuk Layanan Hukum Masyarakat

Menurut Rahmat, semangat restorative justice sejatinya sejalan dengan budaya musyawarah yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia. Karena itu, Posbankum memiliki peran penting sebagai jembatan edukasi hukum sekaligus sarana pencegahan konflik sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

"Posbankum merupakan instrumen penting dalam memperluas akses keadilan. Dengan pembekalan seperti ini, para pengelola Posbankum diharapkan semakin siap memberikan layanan hukum yang responsif, edukatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujarnya.

Kanwil Kemenkum Babel menegaskan akan terus memperkuat kapasitas Posbankum Desa/Kelurahan melalui pembinaan, koordinasi, dan kolaborasi bersama pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan.

Melalui penguatan tersebut, Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, mudah diakses, dan berorientasi pada pemulihan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait