Kopiah Resam Bangka Barat Segera Diusulkan Jadi Indikasi Geografis, Kemenkum Babel Beri Dukungan
Warisan Budaya Bangka Barat Menuju Perlindungan Hukum, Kopiah Resam Diusulkan Jadi Indikasi Geografis--
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan dukungannya terhadap rencana pengusulan Indikasi Geografis (IG) Kopiah Resam Bangka Barat, sebagai upaya melindungi sekaligus mengembangkan salah satu warisan budaya khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan kearifan lokal.
Dukungan tersebut mengemuka saat Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Barat dalam agenda koordinasi pengusulan Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat, Senin 25 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat proses pendaftaran Indikasi Geografis sekaligus mengidentifikasi sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengembangan kerajinan tradisional tersebut.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain masih terbatasnya jangkauan pemasaran produk, minimnya regenerasi pengrajin, rendahnya efisiensi proses produksi, hingga harga jual yang relatif tinggi dibandingkan produk sejenis di pasaran.
BACA JUGA:Exit Meeting BPK RI, Kemenkum Babel Perkuat Tata Kelola Keuangan
Selain aspek ekonomi, upaya pelestarian budaya juga menjadi fokus pembahasan. Salah satu strategi yang dinilai penting adalah mengenalkan Kopiah Resam kepada generasi muda sejak usia dini melalui lingkungan pendidikan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap produk lokal sekaligus menjaga keberlanjutan keterampilan para pengrajin di masa mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang berinisiatif mengajukan perlindungan hukum bagi Kopiah Resam melalui skema Indikasi Geografis.
Menurut Johan Manurung, perlindungan Indikasi Geografis memiliki peran penting dalam menjaga keaslian, reputasi, serta karakteristik khas suatu produk yang berasal dari daerah tertentu.
Selain itu, status IG juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
“Kopiah Resam Bangka Barat merupakan bagian dari identitas budaya daerah yang memiliki keunikan dan nilai sejarah tersendiri. Pengusulan Indikasi Geografis menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi para pengrajin dan masyarakat.
Kami mendukung penuh upaya ini agar produk khas daerah semakin dikenal dan memiliki daya saing yang kuat,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan selama proses pengusulan berlangsung, terutama dalam penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang menjadi salah satu persyaratan utama pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




