Banner Pemprov

Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Babel, Akses Keadilan Kini Menjangkau Desa!

Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Babel, Akses Keadilan Kini Menjangkau Desa!

Kehadiran Posbankum di Babel diharapkan memperkuat penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan akses hukum masyarakat.--

  Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Babel, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO-Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meresmikan 393 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (20 Mei 2026).

Peresmian yang berlangsung di Gedung Mahligai Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan, terutama di wilayah kepulauan.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya tempat layanan konsultasi hukum, tetapi juga ruang penyelesaian persoalan masyarakat secara damai melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.

Menurutnya, budaya musyawarah yang masih kuat di tengah masyarakat Bangka Belitung menjadi modal sosial penting dalam membangun layanan hukum yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

“Budaya musyawarah dan persaudaraan yang hidup di tengah masyarakat Bangka Belitung merupakan kekuatan penting dalam membangun layanan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat,” ujar Supratman.

Ia mengatakan keberadaan tokoh adat, tokoh agama, serta perangkat desa diharapkan mampu memperkuat fungsi Posbankum sebagai ruang mencari solusi bersama sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

BACA JUGA:Harkitnas 2026, Kemenkum Babel Perkuat Komitmen Pelayanan dan Literasi Digital

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum 2026

Peresmian 393 Posbankum tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat hingga saat ini telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung kualitas layanan hukum di daerah, Kementerian Hukum juga terus memperkuat kapasitas paralegal dan aparatur desa melalui pelatihan berbasis digital.

Menteri Hukum meminta seluruh layanan Posbankum tercatat secara rutin melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

“Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait