Dua Ranperda Pangkalpinang Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kemenkum Babel
Pemkot Pangkalpinang dan Kemenkum Babel Bahas Penyempurnaan Regulasi Daerah--
Menurutnya, pembahasan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah.
Rahmat menambahkan bahwa teknik perumusan norma menjadi perhatian penting dalam pembahasan.
Ia menyatakan setiap pasal ditelaah agar tidak menimbulkan multitafsir.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel.
Ia menyebut proses harmonisasi membantu pemerintah daerah dalam menyempurnakan Ranperda.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar regulasi dapat diterapkan secara tepat.
Ia berharap Ranperda yang dibahas dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Ia juga berharap regulasi yang ditetapkan mampu mendukung pembangunan daerah.
Pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha menitikberatkan pada peran dunia usaha.
Regulasi ini diharapkan mendorong partisipasi perusahaan dalam pembangunan daerah.
Program kemitraan dan bina lingkungan menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.
Sementara itu, Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 dibahas untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi terbaru.
Pencabutan dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di bidang retribusi parkir.
Tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan dan masukan terhadap dua Ranperda tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










