Banner Pemprov

M Yunus Kembali Nakhodai Pengprov PTMSI Kepri

M Yunus Kembali Nakhodai Pengprov PTMSI Kepri

Muhammad Yunus (kanan) menyerahkan berkas dukungan Pengkab/Pengkot PTMSI se-Provinsi Kepri. Foto: Istimewa--

TANJUNG PINANG, SUMEKS.CO - Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Kepulauan Riau (Kepri) yang digelar di Aula Hotel Bintan Plaza, Tanjung Pinang, Selasa (19/5/2026)  berjalan lancar. Incumbent Dr Ir Muhammad Yunus MM Kembali terpilih pada Musyawarah Provinsi PTMSI Kepri tersebut. 

Muhammad Yunus terpilih secara aklamasi pada Musprov yang dihadiri 5 Pengkab/Pengkab PTMSI secara langsung dan 2 Pengkab PTMSI secara daring. Tujuh Pengkab/Pengkot PTMSI se-Provinsi Kepulauan Riau secara aklamasi memilih Kembali akademisi itu sebagai nakhoda Pengprov PTMSI Kepri periode 2026-2030. 

Bertindak sebagai pimpinan sidang tetap Said M Idris bersama dua anggotanya. Yakni Dian Utama dan Fachrul. 

Sebelum pembacaan keputusan dukungan tujuh Pengkab/Pengkot PTMSI se-Kepulauan Riau, calon tunggal ketua umum Pengprov PTMSI Kepulauan Riau, M Yunus diminta menyampaikan visi misinya. 

BACA JUGA:Harun/Yunialdi Juara Fun Games Tenis Meja HUT Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Meriahkan HUT Provinsi Sumsel ke-80, Dispora Sumsel Gelar Fun Games Tenis Meja

M Yunus menyampaikan bahwa dirinya akan melanjutkan program kerja sebelumnya. Yakni Ping Pong Goes to School, mendorong wasit di Kepulauan Riau untuk mengikuti pelatihan di tingkat nasional, menciptakan pelatih baru tenis meja di tingkat provinsi, dan membenahi aturan berdirinya klub tenis meja sebagaimana diatur oleh PB PTMSI.

"Salah satu misi kita mencalonkan diri Kembali sebagai ketua Pengprov PTMSI Kepri 2026-2030 adalah meloloskan tim tenis meja Kepulauan Riau pada PON 2028 di NTB dan NTT," kata Yunus. 

Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari seluruh Pengkab/Pengkot PTMSI se-Provinsi Kepulauan Riau. Tanpa dukungan dari teman-teman Pengkab/Pengkot PTMSI se-Provinsi Kepri, program kerja yang kita susun tidak akan berjalan," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: