SHM Terbitan 2008 Bisa Kalah dengan SPH 2019 Usai Digugat Perusahaan di Peradilan

SHM Terbitan 2008 Bisa Kalah dengan SPH 2019 Usai Digugat Perusahaan di Peradilan.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Menjawab kepemilikan sertifikat, nanti berdasarkan berita acara eksekusi, pemohon eksekusi berhak untuk pengajuan hak kepada negara melalui BPN.
"Di saat pengukuran ditemukan singgungan dengan sertifikat yang telah muncul sebelumnya, akan ada mekanisme yang bisa ditindaklanjuti," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: