Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Hak Klien Kami Diabaikan

Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Hak Klien Kami Diabaikan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana bisnis minyak goreng curah atas nama terdakwa Indah Yulita harus ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Penundaan dilakukan lantaran pihak terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengaku belum menerima salinan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang sejatinya digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH.
Namun, sebelum dimulai, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan meminta penundaan.
"Oleh karena surat dakwaan belum diterima baik kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan dua kali dalam seminggu," ucap Hakim Eddy Cahyono saat memimpin persidangan.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Mobil Berlarut, Oknum Kades Banyuasin Dua Kali Mangkir dan Terancam Dijemput Paksa
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Becak Motor dan Setoran Uang
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar setiap hari Senin dan Kamis mendatang.
Pernyataan tersebut langsung disambut kekecewaan dari tim penasihat hukum terdakwa, yang diwakili oleh firma hukum Randi Aritama & Partners.
Terdakwa Indah Yulita dihadirkan dalam ruang sidang guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU namun terpaksa ditunda--
Randi Aritama, selaku penasihat hukum menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang menurutnya melanggar hak kliennya.
"Kami merasa sangat kecewa karena penundaan ini mencerminkan adanya kelalaian. Seharusnya, sesuai Pasal 143 KUHAP, surat dakwaan wajib diberikan kepada terdakwa saat berkas dilimpahkan ke pengadilan," tegas Randi.
Randi juga menyayangkan pernyataan dari pihak JPU yang menyebut bahwa berkas dakwaan telah dikirimkan, namun tidak dapat menunjukkan bukti pengiriman maupun tanda terima resmi dari pihak pengadilan.
"Jika benar sudah dikirim, mana bukti pengirimannya? Mana tanda terimanya? Ini yang membuat kami keberatan karena proses hukum seolah tidak transparan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: