Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 T, Kini Kabid Sapras Disbun Sumsel Terseret Pusaran Skandal

Dugaan Korupsi Kredit Rp1,3 T, Kini Kabid Sapras Disbun Sumsel Terseret Pusaran Skandal

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

BACA JUGA:Penyidikan Kredit Bermasalah Rp1,3 Triliun, Kejati Sumsel Masih Teliti Dokumen Sitaan dari PT BSS dan PT SAL

Dalam pemeriksaan yang sama, turut hadir mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2012–2016 berinisial FR.

Keduanya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait proses dan alur pemberian fasilitas kredit kepada kedua perusahaan sawit yang kini disorot.


Sejumlah barang bukti dokumen penting berkaitan penyidikan korupsi kredit bermasalah PT BSS dan PT PAL disita penyidik Kejati Sumsel--

Penyidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025.

Sementara untuk penggeledahan, penyidik mengantongi legalitas dari Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025.

Dari berbagai lokasi penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan erat dengan pencairan dan penggunaan kredit jumbo tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan terbuka untuk kemungkinan penambahan saksi, termasuk dari pihak perbankan maupun internal perusahaan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Ini demi menjaga integritas hukum dan keuangan negara," tegas Vanny.

Kini, publik menanti siapa saja yang akan dijerat sebagai tersangka dalam skandal Mega korupsi yang tidak hanya menghebohkan Sumsel, tetapi juga menjadi perhatian nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait