ASN Bisa Mutasi dalam Waktu 6 Bulan, Sinyal Positif BKN Benarkah!

ASN bisa mutasi dalam waktu 6 bulan kebijakan BKN. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mengabdi pada negara dengan bekerja.
Namun, sering dengan berbagai alasan sejumlah ASN memohon mutasi atau pindah dari wilayah kerja tempat berkerja atau mengabdi.
Rupanya, terkait hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN resmi menerbitkan kebijakan baru soal aturan mutasi ASN.
Yakni BKN memberikan aturan baru jika masa tunggu pengajuan ASN yang ingin melakukan mutasi hanya dalam kurun waktu 6 bulan yang semula 2 tahun.
BACA JUGA:Wabup Lahat Widya Ningsih Tegaskan Lagi ASN Adalah Pelayan Masyarakat, Jaga Marwah Pemerintah Daerah
Jadi, dengan adanya aturan baru dari BKN ini, ASN dapat mengajukan mutasi usai 6 bulan bertugas, sehingga mobilitas pegawai lebih fleksibel.
Lalu, bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait mutasi.
Untuk PNS sendiri mempunyai hak mutasi yang diatur secara formal dalam UU, sedangkan PPPK mempunyai keterbatasan dalam melakukan pindah kerja antar instansi atau wilayah.
Jadi, selain itu, PNS juga mempunyai hak mutasi yang mana dapat melakukan pindah instansi baik itu atas permintaan sendiri atau organisasi.
BACA JUGA:Dinas Damkar Lahat Wacanakan Bentuk Satgas di Desa atau Kecamatan, Rekrut Non-ASN Dilarang
BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah: ASN OKI Diimbau untuk Antar Anak ke Sekolah
Namun lain halnya dengan PPPK yang tidak mempunyai hak mutasi otomatis.
Maka oleh sebab itu, jika PPPK ingin melakukan pindah instansi atau mutasi harus mengikuti seleksi baru atau setelah kontraknya selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: