Kades Pedu OKI Kelamaan Kabur Padahal Vonis Hukuman Hanya 6 Bulan Penjara

Kades Pedu OKI Kelamaan Kabur Padahal Vonis Hukuman Hanya 6 Bulan Penjara

Buron 13 tahun vonis hukuman Kades Pedu hanya dihukum 6 bulan penjara. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kades Pedu di kabupaten OKI ini lama sekali kabur, padahal vonis hukumannya hanya 6 bulan penjara.

"Lebih baik menyerahkan diri secara sukarela daripada harus ditangkap. Cepat atau lambat, hukum akan tetap mengejar," tegas Kajari Palembang Hutamrin SH MH dalam konferensi pers Rabu, 16 Juli 2025.

Penangkapan Kades Pedu ini menjadi bukti nyata bahwa pelarian dari hukum bukanlah jalan keluar. 

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.

BACA JUGA:Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

Selama proses sidang terpidana Sapari bin Bedu, mantan Kepala Desa (Kades) Pedu tidak ditahan, dia berstatus sebagai tahanan kota. 

Saat vonis di Pengadilan Negeri Palembang, terakwa divonis lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtvervolging.

Saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi Mahkamah Agung akhirnya menghukum Sapari bin Bedu.

Mantan Kades Pedu OKI itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, dan dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan) sesuai Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:Oknum Kades di Banyuasin Terancam Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bantah Penyidik Layangkan Surat Panggilan 

BACA JUGA:Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara

Putusan Mahkamah Agung itu tertuang di dalam surat putusan MA Nomor 685K/Pid/2012, tanggal 28 Mei 2012.

Setelah buron selama lebih dari satu dekade, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan bernama Sapari Bin Bedu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait