PT Bukit Asam Tbk Inisiasi Program Budidaya Itik Petelur di Muara Enim, Dukung Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

PT Bukit Asam Tbk Inisiasi Program Budidaya Itik Petelur di Muara Enim, Dukung Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

PT Bukit Asam menginisiasi program budidaya itik petelur di Muara Enim sebagai upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.--

SUMEKS.CO - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasionalnya (Ring 1).

Kali ini, Bukit Asam melalui Divisi Sustainability menginisiasi program budidaya itik petelur di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Program ini menjadi kelanjutan dari upaya pemberdayaan masyarakat pasca tambang, setelah sebelumnya sukses mengembangkan peternakan puyuh eks-PETI.

Program ini dilaksanakan dengan menggandeng Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), yang memberikan tenaga ahli peternakan untuk memberikan pendampingan teknis langsung di lapangan.

BACA JUGA:Meriahkan Hadiknas 2025, PTBA Gelar Ukir Cita Bersama Siswa SLB Palembang Lewat Seni

BACA JUGA:Wakil Gubernur Sumsel Apresiasi Kinerja PTBA dan Dorong Peran Sosial Perusahaan di RUPS Tahunan 2025

Evaluasi yang dilakukan meliputi penataan kandang, pencahayaan, sirkulasi udara, hingga rasio ternak yang ideal untuk meningkatkan produktivitas dan menekan angka kematian ternak.

Pendekatan ini dijalankan secara bertahap dan partisipatif, yang melibatkan langsung komunitas lokal sebagai aktor utama perubahan.


Kolaborasi yang kuat antara PT Bukit Asam dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dalam memberikan pendampingan teknis untuk keberhasilan program peternakan itik petelur di Muara Enim.--

Ajis Purnomo, Sustainable Community Development Section Head PTBA, menyampaikan bahwa melalui program ini, PTBA menegaskan bahwa kemandirian ekonomi warga Ring 1 dapat dicapai tanpa harus bekerja di sektor tambang.

"Potensi keuntungan dari budidaya itik petelur sangat menjanjikan. Dengan mengelola antara 300 hingga 500 ekor, seorang peternak dapat meraih penghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan, melampaui batas Upah Minimum Regional (UMR)," ungkapnya.

BACA JUGA:RUPST 2024 PTBA: Dukung Kelanjutan Bisnis Berlandaskan Good Mining Practices

BACA JUGA:PTBA Luncurkan Bukit Asam Mangrove Nexus Initiative, Gerakan Lingkungan Holistik di Pesisir Selatan

Program ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait