Ribuan Botol Zamzam Terbuang Sia-sia, Jemaah Masukkan dalam Koper Tanpa Memperhatikan Aturan

Ribuan Botol Zamzam Terbuang Sia-sia, Jemaah Masukkan dalam Koper Tanpa Memperhatikan Aturan

Sejumlah air zamzam dibuang karena tidak diperbolehkan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal OKUT Meninggal di Pesawat Satu Jam Usai Take Off, Kloter 1 Terlambat Tiba di Palembang

1. Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.

2. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

5. Produk hewani dan makanan berbau tajam

6. Tanaman hidup dan hasilnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait