Korban Longsor Gunung Kuda Kembali Ditemukan, Total 17 Meninggal: Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Korban Longsor Gunung Kuda Kembali Ditemukan, Total 17 Meninggal: Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Dibantu ekskavattor, detik detik warga dan tim saat menemukaan lagi korbam tewas di reruntuhan batu alam Gunung Kuda Cirebon--

“Besok kami akan memecah batu besar di sisi timur lokasi longsor. Tindakan ini telah melalui asesmen matang bersama tim SAR dan ESDM agar aman bagi tim evakuasi,” terang Yusron.

Pemeriksaan Intensif dan Dugaan Kelalaian

Seiring proses evakuasi yang terus berlangsung, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga tengah mendalami penyebab utama dari tragedi yang menelan banyak korban jiwa ini.

 Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa sejauh ini enam orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:Petaka Gunung Gede Berlatar Kisah Nyata, Penikmat Link Situs Rebahin Jangan Langgar Aturan Hukum Dek Ya!

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutupi Jalan Kuburan Gunung Meru Palembang, Evakuasi Makam Rusak Berlangsung Malam Hari

Saksi-saksi tersebut meliputi pihak pengelola tambang, seperti Abdul Karim (Ketua Kepontren Al Azhariyah), Ade Rahman (KTT Kepontren Al Azhariyah), serta dua pengawas lokasi galian, Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat. Selain itu, sopir dump truk (Arnadi) dan pembeli material tambang (Sutarjo) juga turut diperiksa.

"Sejumlah pasal telah disiapkan apabila ditemukan unsur pelanggaran atau kelalaian dalam proses tambang galian C ini," jelas Hendra.

Ia juga menyoroti buruknya standar operasional prosedur (SOP) di lokasi tambang. 

“Pengerukan dilakukan tepat di bawah urat batu, tanpa perhitungan yang matang. Selain itu, para pekerja juga tidak dibekali alat pelindung diri, sangat jauh dari prinsip keselamatan kerja,” lanjutnya.

Pencabutan Izin dan Police Line

Sebagai tindak lanjut dari insiden tragis ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al Ishlah.

 Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 031.05/Kep.152-Rek/2025 tentang tim monitoring dan evaluasi pemanfaatan lahan di Provinsi Jabar.

Pencabutan izin didasarkan pada sejumlah regulasi nasional terkait perizinan usaha tambang dan kaidah pertambangan yang baik, termasuk PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024.

Sebagai langkah konkret, polisi juga telah memasang garis polisi (police line) di sekitar area tambang yang kini resmi ditutup secara permanen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: