Tok! Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti

Tok! Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti

Tok...Penetapan Tersangka Korupsi Sah, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Ridwan Mukti--

BACA JUGA:Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun

"Dalil pemohon bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti adalah tidak berdasar hukum. Penyidik telah memiliki bukti yang cukup sesuai ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP," jelas hakim Corry dalam uraian pertimbangannya.

Lebih lanjut, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penahanan terhadap Ridwan Mukti tidak sah.


Eks Gubernur Bengkulu yang juga Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode Ridwan Mukti (RM) ditetapkan tersangka korupsi--

Menurut hakim, penahanan telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur undang-undang dan tidak ada pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi upaya hukum Ridwan Mukti, yang berharap status tersangkanya dapat dicabut melalui mekanisme praperadilan.

BACA JUGA:Bebas, Ridwan Mukti: Doakan Saya untuk Mendapatkan yang Lebih Tinggi Lagi

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Ridwan Mukti tetap sah secara hukum, dan proses penyidikan terhadap dirinya akan terus berjalan.

Kasus ini sendiri mendapat perhatian publik, karena diduga melibatkan praktik korupsi dalam penerbitan izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara.

Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, telah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang mengaitkan dirinya dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi pasca putusan sidang, namun sumber internal menyebut bahwa penyidik akan segera melanjutkan proses hukum.

Termasuk pemanggilan saksi tambahan dan pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin kebun sawit di wilayah Kabupaten Musirawas. 

Kejati Sumsel menyebut terdapat indikasi kuat bahwa Ridwan Mukti dan Bahtiyar, turut terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: