Harga iPhone Bisa Tembus Rp38 Juta Per Unit, Apa Penyebabnya?

Kenaikan harga jual iPhone ini dipengaruhi oleh kebijakan tarif impor baru --
SUMEKS.CO - Harga iPhone terbaru diprediksi bisa mencapai Rp38 juta per unit, terutama untuk model kelas atas.
Kenaikan harga jual iPhone ini dipengaruhi oleh kebijakan tarif impor baru yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 3 April 2025.
Kebijakan tersebut menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen untuk semua barang impor, dengan tarif tambahan yang lebih tinggi bagi mitra dagang utama seperti China dan Uni Eropa.
Dikutip dari akun tiktok @mongkey.com pada salah postingan yang diunggahnya dengan judul harga iPhone bisa tembus 38 juta per unit di seluruh pasar global,dampak Trump, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Hari Ini, Wajib Serbu Wahana Baru GWalk, Bawa Pulang Motor Listrik & iPhone 15 Cuma Modal 25 Ribu
BACA JUGA:Kabar Gembira, Apple Resmi Kantongi Sertifikat TKDN, Termasuk iPhone16, yang Siap Dipinang
Didalam postingan itu juga dijelaskan China berjanji akan membalas tarif Trump dengan menaikkan tarif sebesar 54 persen terhadap impor dari Amerika Serikat.
Diketahui juga untuk pasar saham dunia tentunya sangat mengalami penurunan tajam akibat kebijakan ini.
Perusahaan otomotif seperti Stellantis dan General Motors harus menyesuaikan operasional mereka.
Sementara itu, negara-negara seperti Kanada, China, dan Uni Soviet bersiap melakukan tindakan balasan.
BACA JUGA:HORE, Akhirnya Iphone 16 Series Resmi Rilis di Indonesia, Penjualan Dibuka dengan Harga Terbaik!
BACA JUGA:Direktur Ekonomi Baintelkam Polri Mengucapkan Selamat Ulang Tahun SUMEKS.CO ke 6 Tahun
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, bahkan menyerukan penghentian investasi Eropa di Amerika Serikat sebagai bentuk protes.
Negara-negara lain seperti Korea Selatan, Meksiko, dan India memilih untuk menahan respons sambil menunggu kemungkinan negosiasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: