Pemkab-Kejari OKI Gelar Pasar Murah Serta Pulihkan Aset dan Kerugian Negara

Pemkab dan Kejari OKI gelar pasar murah serta pulihkan aset dan kerugian negara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menggelar Operasi Pasar Murah.
Termasuk melakukan pengembalian pemulihan aset dan kerugian keuangan negara oleh Kejari kepada Pemerintah Kabupaten OKI.
Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki menyampaikan operasi pasar murah telah dilaksanakan beberapa kali guna membantu masyarakat mendapatkan harga sembako yang terjangkau.
"Operasi pasar murah ini telah kami laksanakan beberapa kali di Kabupaten OKI. Alhamdulillah, kali ini diadakan di Kota Kayuagung, tepatnya di kantor Kejari, dengan harga sembako yang sudah disubsidi pemerintah agar lebih murah dari harga pasaran," ujar Muchendi.
BACA JUGA:Pemkab OKI Berikan Sedekah Peduli Inflasi ke Warga Kecamatan Kayuagung
BACA JUGA:Malam Ini Pemkab OKI Hadirkan Ustadz Abdul Somad, Ramadan OKI Fest di TSE Kayuagung
Bupati OKI Muchendi mengapresiasi Kejari atas upaya dalam menegakkan aturan dan memastikan anggaran daerah digunakan sebagaimana mestinya.
"Pengembalian dana ini tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat, tetapi dikembalikan dalam bentuk program seperti pasar murah ini, pembangunan jalan, pendidikan gratis, dan layanan kesehatan gratis," tambahnya.
Dengan adanya sinergi antara Pemkab OKI dan Kejari, diharapkan tata kelola keuangan dan aset daerah menjadi lebih tertib serta manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Operasi pasar murah dan pemulihan keuangan negara ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warga OKI," tutupnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Hadirkan Pasar Murah, Telur dan Minyak Goreng Diserbu Warga
BACA JUGA:Pemkab OKI Bekali Tenaga Kerja Magang ke Jepang
Dalam kesempatan tersebut, Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH juga menyerahkan pemulihan keuangan negara senilai Rp2,79 miliar kepada Pemkab OKI.
Dimana dana ini berasal dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari tahun 2021 hingga 2023 yang telah berhasil dikembalikan ke kas daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: