KPK Geledah Sejumlah Lokasi di OKU, Ungkap Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di OKU, Ungkap Dugaan Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengobok-obok sejumlah lokasi dalam rangkaian penyidikan korupsi fee proyek Pokir DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 27 Maret 2025 Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menerangkan tim penyidik KPK melakukan serangkaian penyidikan dengan menggeledah sebanyak 21 lokasi di Kabupaten OKU.
Rangkaian penggeledahan itu, meliputi kantor pemerintahan, rumah dinas Bupati, kediaman para tersangka hingga kediaman para saksi-saksi yang berkaitan dengan penyidikan perkara.
Dalam rilisnya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa hasil dari penggeledahan di 21 lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting.
"Termasuk dokumen Pokir DPRD OKU tahun 2025, barang bukti elektronik, dokumen kontrak sembilan proyek, serta voucher penarikan uang," kata Tessa dalam rilis tertulisnya.
"Kami menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan adanya komitmen fee dalam proyek-proyek Pokir yang telah disepakati," tambahnya.
Sejak Januari 2025 KPK intai anggota DPRD OKU‘main mata’ sama Kadis PUPR OKU minta jatah Pokir. --
Enam Tersangka dan Dugaan Skema Korupsi
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH); serta dua pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat gelar rilis sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat kesepakatan fee sebesar 22 persen dari nilai proyek.
Rinciannya, 20 persen diperuntukkan bagi anggota DPRD OKU, sementara 2 persen menjadi bagian Dinas PUPR OKU.
Skema dugaan korupsi ini bermula ketika Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada dua tersangka dari pihak swasta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: