Wajib Tahu! Inilah Perkebunan PT Mitra Ogan: Sejarah, Perizinan, dan Kontribusinya bagi Daerah di Sumsel

Wajib Tahu! Inilah Perkebunan PT Mitra Ogan: Sejarah, Perizinan, dan Kontribusinya bagi Daerah di Sumsel

Tampak BTS Milik Perkebunan PT Mitra Ogan yang dijarah warga--

Wajib Tahu! Inilah Perkebunan PT Mitra Ogan: Sejarah, Perizinan, dan Kontribusinya bagi Daerah di Sumsel 

sumeks.co - PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan anak perusahaan dari BUMN Holding Pangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), dan Holding Perkebunan, PT Perkebunan Nusantara III (Persero). 

Perusahaan ini bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan karet serta pengolahan kelapa sawit (TBS) menjadi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta inti sawit atau palm kernel (PK) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim, dan Musi Banyuasin (Muba), Summatera Selatan (Sumsel).

Menurut Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan, Muzamzam Mashudi, perusahaan pertama kali melakukan pembangunan Satuan Pemukiman (SP) pada tahun 1989 dan melanjutkan pembukaan kebun kelapa sawit di wilayah OKU dan Muara Enim dengan landasan operasional sebagai berikut:

Surat Menteri Pertanian No: KB.510/04/Mentan/I/1989 tanggal 3 Januari 1989 tentang Persetujuan penerusan Rencana PIR-Trans PTP III oleh PT Perkebunan Mitra Ogan.

BACA JUGA:Diduga Uang Gaji Karyawan PT Mitra Ogan Rp 590 Juta Dirampok Saat Isi BBM, Polisi Sebut Ada Kejanggalan

BACA JUGA:Curi Sawit PT Mitra Ogan, Erwin Ditangkap Polisi

Surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No 458/R/2/1989 tanggal 11 Februari 1989 tentang Pelaksanaan PIR-Trans.

Surat Keputusan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia No: Kep. 19/Men/1992 tentang Izin Pelaksanaan Transmigrasi PIR-Trans PT Perkebunan Mitra Ogan di lokasi Peninjauan dan Rambang Lubai Kabupaten OKU dan Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan No: 966/SK/I/1990 tanggal 24 Desember 1990 tentang Izin Lokasi dan penggunaan lahan seluas +12.000 Ha untuk Proyek PIR-Trans di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, dan Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Dari areal seluas +12.000 Ha, terdapat sekitar 9.962 Ha yang berada dalam kawasan hutan produksi dan telah mendapatkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dari Direktur Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan melalui surat No. 509/VII-9/1987 tanggal 25 Agustus 1987. 

Saat ini, areal yang dilepaskan maupun areal pengganti telah mendapatkan SK pelepasan dan SK penetapan dari Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/1996 dan Nomor: 164/Kpts-II/1996.

Perkembangan dan Pembangunan PT Mitra Ogan

PT Perkebunan Mitra Ogan telah membangun kebun kelapa sawit plasma pola PIR-Trans seluas 6.000 Ha dengan menempatkan 3.000 KK petani plasma yang tersebar di SP 1 hingga SP 8. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: