Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam Kunjungi Disdukcapil, Pastikan Pelayanan E-KTP Cepat dan Tanpa Pungli

Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam Kunjungi Disdukcapil, Pastikan Pelayanan E-KTP Cepat dan Tanpa Pungli

Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, saat melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil, memastikan pelayanan cepat dan tanpa pungli.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai Wakil Wali Kota PALEMBANG pada Kamis, 20 Februari 2025, bersama Wali Kota PALEMBANG Ratu Dewa, Wakil Wali Kota PALEMBANG, Prima Salam, langsung menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kota PALEMBANG.

Pada Rabu, 26 Februari 2025, Prima Salam mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang untuk melakukan perubahan data di E-KTP-nya.

Kedatangan Prima Salam ke Disdukcapil ini menunjukkan tekadnya untuk memastikan sistem pelayanan publik, terutama dalam hal administrasi kependudukan, berjalan dengan baik dan efisien.

Saat tiba di kantor Disdukcapil yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun No. 4225, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Wakil Wali Kota Palembang ini melakukan perubahan status pekerjaan pada E-KTP-nya.

BACA JUGA:PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Raih Peringkat Hijau dalam Program PROPER 2024

BACA JUGA:Optimalisasi Pemasyarakatan, Kakanwil Sumsel Arahkan 13 Program Akselerasi dan Persiapan Menyambut Ramadhan

Dalam waktu singkat, tidak lebih dari 10 menit, E-KTP miliknya sudah selesai dicetak, yang menunjukkan betapa cepat dan efisiennya pelayanan di kantor tersebut.

"Dalam waktu yang sangat singkat, tidak lebih dari 10 menit, E-KTP saya langsung jadi," kata Prima Salam kepada awak media setelah melakukan perekaman sidik jari dan mendapatkan E-KTP baru.

Ia juga terlihat duduk di loket pelayanan urut 1, dengan melepas peci hitam dan kacamatanya, sambil berpose untuk kamera digital yang ada di tempat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Prima Salam menegaskan bahwa Pemkot Palembang melalui Disdukcapil berkomitmen untuk mempercepat proses pencetakan E-KTP, terutama dalam hal pembaharuan data diri, penggantian KTP rusak, dan perubahan informasi lainnya. Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut kini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit.

BACA JUGA:Pertamina Sibuk Bantah Oplos, Fakta Sekarang Versi Patra Niaga, Yang Diusut Kejagung Oplos Pertamax 2018-2023

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Panen Raya Jagung di Ogan Ilir, Pekuat Program Ketahanan Pangan

“Ini adalah bentuk pelayanan dasar dari Pemkot Palembang. Jadi, masyarakat tidak perlu ragu atau sungkan untuk mengurus E-KTP mereka sendiri. Pelayanan di Disdukcapil ini sudah jauh lebih cepat dan efisien,” ujar Prima Salam.

Lebih lanjut, Prima Salam juga menanggapi beberapa isu yang beredar di masyarakat terkait pelayanan yang lambat dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Disdukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: