Labbaik, Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji pada 2025, Kemenag Lobi Penambahan Kuta Petugas

Labbaik, Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji pada 2025, Kemenag Lobi Penambahan Kuta Petugas

Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji pada 2025, Kemenag Lobi Penambahan Kuta Petugas --

Dalam MoU tersebut, juga diatur kuota petugas haji sebesar 2.210 orang, yang setara dengan 1% dari jumlah total jemaah. 

Namun, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya terus melobi Pemerintah Arab Saudi agar kuota petugas dapat ditambah.

"Kami sedang mengupayakan agar kuota petugas bisa lebih banyak. Hal ini sangat penting untuk memastikan pelayanan optimal bagi para jemaah haji Indonesia," ungkapnya.

Kesepakatan tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menyesuaikan jumlah petugas sesuai kebutuhan. Penyesuaian ini akan dilakukan setelah proses kontrak layanan selesai.

BACA JUGA:Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta

BACA JUGA:Usia 70 Tahun ke Atas Akan Dibatasi Naik Haji, Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi di Musim Haji 2025

Aturan Keamanan dan Ketertiban Jemaah Haji di Arab Saudi

Selain kuota dan pembagian rute penerbangan, MoU ini juga mencakup aturan ketat terkait keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan haji.

Jemaah diharuskan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, termasuk aturan selama puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan jemaah:

Larangan Aktivitas Politik:

Dilarang mengibarkan bendera negara tertentu atau menyampaikan slogan-slogan politik.

Dilarang mempublikasikan propaganda yang dapat mengganggu suasana ibadah.

Penggunaan Perangkat Elektronik:

Jemaah diminta untuk tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: