Redho Apresiasi Kejari Palembang, Tersangka OTT Berpotensi Dikembangkan Penyidikan Kasus Lainnya

Redho Apresiasi Kejari Palembang, Tersangka OTT Berpotensi Dikembangkan Penyidikan Kasus Lainnya

Redho Apresiasi Kejari Palembang, Tersangka OTT Berpotensi Dikembangkan Penyidikan Kasus Lainnya--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak hanya terjerat kasus dugaan pemerasan perizinan K3 perusahaan, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki juga berpotensi dilakukan pengembangan perkara lainnya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Demikian dikatakan praktisi hukum Redho Junaidi SH MH, Minggu 12 Januari 2025 menanggapi peristiwa hukum yang cukup menghebohkan publik khususnya masyarakat Sumsel.

Menurut Redho, dalam suatu perkara tindak pidana korupsi sangat besar kemungkinannya untuk dilakukan pengembangan perkara TPPU dilihat dari barang bukti diduga hasil tindak pidana seperti barang-barang mewah.

"Asumsikan lah penghasilan gaji seorang ASN, apakah memungkinkan untuk mendapatkan materi barang berharga dengan nilai fantastis," ujar Redho.

BACA JUGA:Praktisi Hukum Bicara Tentang ASN Berpoligami, Deliar Kadisnakertrans Sumsel Terancam Melanggar Kode Etik?

BACA JUGA:Inilah 5 Fakta Mengejutkan di Balik OTT Kadisnakertrans Deliar Marzoeki Part 2, Bikin Geger Sumsel

Faktanya dalam perkara ini, kata Redho yang berprofesi sebagai advokat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyita barang-barang berharga mulai dari logam mulia hingga beberapa rumah yang termasuk dalam kategori mewah dari tersangka yang berprofesi sebagai seorang ASN.

Sementara, lanjut Redho jika nantinya perkara ini dikembangkan menjadi TPPU bagi tersangkanya harus membuktikan pembuktian terbalik mengenai asal usul harta tersebut.


Kenakan rompi tahanan Deliar Rizqon Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel dinasehati netizen sudah pakai tongkat harusnya? --

"Yaitu sumber dana nya dari mana dengan penghasilan gajinya memungkinkan tidak mendapatkan materi dengan nilai yang fantastis, dan tersangka yang harus membuktikan sumbernya," ujarnya.

Selain TPPU, masih kata Redho dalam perkara ini juga berpotensi pengembangan perkara pada tindak pidana umum yaitu dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.

BACA JUGA:Berikut 7 Fakta Unik Peristiwa OTT Deliar Kadisnakertrans Sumsel Part 1, yang Terakhir Ditanya Warganet?

BACA JUGA:Buku Nikah Dicetak di Bandung, Status Pernikahan Deliar dengan Wanita Berbando Kelinci Masih Misteri

Sebab, kata Redho dari berita yang beredar beberapa waktu terakhir ini tersangka yang merupakan ASN memiliki istri lebih dari satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: