Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir
Polsek Tanjung Raja melakukan pengamanan sidang lapangan perkara gugatan harta, milik warga di dua desa dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir. --
Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Personel Polsek Tanjung Raja mendampingi pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara gugatan harta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, dan Desa Kotadaro I, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sidang lapangan yang diajukan oleh penggugat YB (Yuhana binti U) dkk terhadap tergugat JB (Junaidi bin U) dan MB (Marhama binti U).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menetapkan objek sengketa berupa satu unit rumah semi permanen di Dusun II RT 004 Desa Penyandingan.
BACA JUGA:Picu Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Miras
Selain itu, ada pula objek sengketa berupa lahan sawah seluas 1,5 hektare di Desa Kotadaro I Kecamatan Rantau Panjang.
Sidang lapangan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Panitera, serta Juru Sita dari Pengadilan Agama Kayuagung, dengan pengamanan yang melibatkan personel Polsek Tanjung Raja.
Pelaksanaan sidang lapangan oleh PA Kayuagung. --
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolsek Tanjung Raja, IPDA Hairil Anwar, Kanit Binmas, Katim Buser, anggota Polsek Tanjung Raja, serta Kepala Desa Penyandingan.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin menyampaikan, bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan pada Senin, 13 Januari 2025, di Pengadilan Agama Kayuagung untuk menetapkan hasil keputusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: