Sekda Palembang Aprizal: Reklame Ilegal segera Ditertibkan

Sekda Palembang Aprizal: Reklame Ilegal segera Ditertibkan

Sekda Palembang Pastikan Reklame Tak Berizin Segera Ditertibkan --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame tak berizin.


Pemkot memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame tak berizin--

Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar aturan Perda.

"Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut," katanya usai melakukan Rapat Koordinasi Penertiban Reklame, Kamis 9 Januari 2025.

Aprizal mengatakan, penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:2.968 Siswa TK Hingga SMP di Palembang Terima Program Makan Bergizi Gratis Perdana, Pemkot Siapkan Satgas

BACA JUGA:Posisi 3 Kepala Dinas di Pemkot Palembang Kosong, Sekda Aprizal Hasyim: Umumkan Lelang Jabatan Eselon II

Dimana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)."IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya ingin semua baik reklame hingga video tron berizin. Pemkot tidak hanya menyoal soal pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota.

"Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," jelasnya.

BACA JUGA:Ngeyel, Oknum 'Wong Palembang' Tetap Nyalakan Kembang Api di Atas Jembatan Ampera Meski Dilarang Pemkot

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan Program Kudapan: Nongkrong Dapat Hadiah Menarik

Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: titik papan reklame