Wakil Rakyat Palembang Sentil BKD, Honorer Belasan Tahun Kok Tidak Lulus, Padahal Regulasi Pusat Jelas!

Wakil Rakyat Palembang Sentil BKD, Honorer Belasan Tahun Kok Tidak Lulus, Padahal Regulasi Pusat Jelas!

Wakil rakyat Palembang sentil BKD Palembang, honorer belasan tahun tak lulus, padahal regulasi pusat jelas. --

Puluhan tenaga honorer ini dari beberapa dinas terkait, seperti dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Dinas Perkimtan Palembang serta honorer tenaga kesehatan yang mengabdi belasan tahun di Puskesmas-puskesmas Kota Palembang.

BACA JUGA:Asik, Honorer Pemkot Palembang Kecipratan THR Rp 3 Juta/Orang, Ratu Dewa: Agar Ekonomi Bergerak

BACA JUGA:Honorer Pemkot Palembang Terima THR, Nilainya Lumayan

Sri Agustina Pegawai Honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya kemari guna mengadukan nasib dan meminta pertolongan kepada anggota dewan yang terhormat.

Sambil meneteskan air mata, dijelaskannya, dengan pengabdi selama delapan tahun menjadi tenaga honorer merasa sia-sia lantaran tidak lulus seleksi ASN PPPK. 

Ia yang sudah bekerja selama delapan tahun, sedangkan rekannya yang lain sudah ada yang 17 tahun mengabdi namun juga tidak lulus ujian PPPK.

"Tolong bantu kami kepada bapak anggota dewan yang terhormat. Ini ada hak kami juga disini." ungkapnya, Kamis 2 Januari 2025.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos

BACA JUGA:CATAT Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025, Ini Info Terbaru dari BKN

"Sebenarnya formasi kami sudah pas. Namun persaingan lebih banyak lantaran PHL diikutsertakan." katanya.

M Riuanto pegawai Honorer Dinas Perkimtan Palembang menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Palembang untuk bertanya kepada Ketua DPRD Palembang kenapa pegawai honorer dengan masa kerja belasan tahun tidak diluluskan.

"Kami sudah mengabdi belasan tahun. Informasi sebelumnya bahwa semua honor akan diangkat. Kenyataan di Dinas Perkimtan Kota Palembang sendiri tidak diluluskan," ujarnya.

Menurutnya, Pegawai Harian Lepas (PHL) yang tidak terdaftar di BKD Palembang dengan masa kerja dibawah dua tahun diluluskan. 

BACA JUGA:Sujud Syukur! Tenaga Honorer Dipastikan 100 Persen Lolos Jadi ASN di PPPK Tahap 1

BACA JUGA:Aturan Baru 2025: Kriteria Wajib Pakaian Dinas untuk PNS dan PPPK, Simak Ketentuannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: