Geruduk Kantor Walikota, Puluhan Warga Tolak Pembangunan Parkside Hotel Palembang, Ada Apa?

Geruduk Kantor Walikota, Puluhan Warga Tolak Pembangunan Parkside Hotel Palembang, Ada Apa?

Warga yang menolak pembangunan Hotel eks Kosan Luky atau Parkside Hotel, menggelar aksi di depan Kantor Walikota Palembang, Kamis, Desember 2025.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Walikota Palembang digeruduk puluhan warga yang menolak pembangunan Hotel eks Kosan Luky atau Parkside Hotel, Jalan Seroja Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.

Puluhan warga yang menggelar aksi demo tersebut berlangsung di depan Kantor Walikota Palembang, Kamis, Desember 2025.

Adapun massa tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli PAD Kota Palembang, terdiri dari berbagai macam Organisasi Gerakan dan NGO seperti PEKA Sumsel, DPW Tikus Merah Putih, Pemuda Tani, Front Pemuda, dan Masyarakat Berdaya.

Dalam aksi demo itu warga menyampaikan, adanya indikasi dugaan pelanggaran dalam pembangunan Hotel eks Kosan Luky atau Parkside Hotel.

BACA JUGA:Aksi Tolak PPN 12 Persen Ricuh, Seorang Pendemo Terluka Akibat Terkena Lemparan

BACA JUGA:Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel Diwarnai Isak Tangis Ratusan Buruh, Elen Setiadi Diminta Revisi UMSP

Pembangunan Parkside Hotel diduga melanggar izin lingkungan serta tidak mengantongi izin Amdal dan perizinan Lainnya. 

Koordinator Lapangan, Erik menegaskan, aksi itu bertujuan untuk melindungi pendapatan asli daerah Palembang dan memberikan Pelajaran kepada pengusaha dan pejabat nakal.

Pasalnya, Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang telah melakukan penyegelan atau penutupan Parkside Hotel, pada 5 November 2025.

Namun, tak berselang lama segel penutupan tersebut saat ini telah dibuka oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

BACA JUGA:Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel Diwarnai Isak Tangis Ratusan Buruh, Elen Setiadi Diminta Revisi UMSP

BACA JUGA:DPPPA OKI Rayakan Hari Ibu ke-96 dengan Peragaan Busana Khas OKI dan Demo Meracik Bumbu

"Mereka dengan sengaja melawan hukum untuk mendulang untung di Kota Palembang," kata Erik.

Menurutnya, bangunan yang sudah berdiri jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: